Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 245 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 lihat di sini